Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran. Pembukaan Rekening » Syarat Umum › Perorangan atau Badan Usaha › Tidak tercantum dalam daftar hitam › Mempunyai referensi › Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) › Menyetujui pernyataan Pembukaan Rekening › Cakap Hukum › Mengisi Aplikasi Pembukaan » Syarat Khusus › Perseorangan - Setoran pertama minimal Rp. 500.000,00 - Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor - Saldo Minimum Rp. 250.000,00 › Badan Usaha - Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000,00 - Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya - Menyerahkan photocopy Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Herregistrasi Perusahaan, SK Domisili - Saldo Minimum Rp. 500.000,00 » Ketentuan 1. Legalitas Yaitu setiap calon giran yang mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan 2. Perjanjian Pembukaan Rekening Apabila calon giran telah disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui perjanian pembukaan rekening 3. Buku cek dan bilyet giro Adalah media untuk penarikan rekening giro 4. Jasa Giro Adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan jasa giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank 5. Biaya Adalah ongkos yang harus dibayar oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan rekening, biaya pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai, biaya tolakan dan lain-lain » Penutupan Rekening Adalah kegiatan menutup rekening giro di bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup. Ketentuannya: • Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alasan tertentu • Penutupan rekening atas keputusan bank akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada saat penutupan dilakukan • Sejak saat penutupan rekening, nasabah tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup • Seluruh sisa buku cek/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank • Bank akan menutup secara otomatis apabila giran melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyak 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu 6 bulan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 comments:
Posting Komentar